WAKA SARPRAS
Wakil kepala sekolah Urusan Sarana Prasarana Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut :
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
- Menyusun program kebersihan, keindahan dan keamanan lingkungan sekolah.
- Mengatur dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung, ruangan, halaman, kebun, meubeler sarana prasarana sekolah.
- Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai / barang tidak habis pakai)
- Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah.
- Mengkoordinir pencatatan (inventarisasi) dan pengadministrasian data barang-barang inventaris antara lain :
» Inventaris kelas
» Inventaris Laboratorium Multimedia
» Inventaris Perpustakaan
» Inventaris Ruang Guru
» Inventaris Ruang Kepala Sekolah
» Inventaris Ruang Tata Usaha
» Inventaris Ruang OSIS
» Inventaris BP/BK
» Inventaris Alat Kebersihan dan Taman
» Inventaris Alat Elektronika dan Sound System
» Inventaris Alat Olah Raga
» Inventaris Gedung Serba Guna
» Inventaris Alat Penerangan
» Inventaris Alat dan Media Pembelajaran
» Inventaris Alat dan Sarana Kegiatan Ibadah
- Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasaran
- Bersama-sama dengan waka-waka yang lain untuk menyusun dan merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar dan mengajar
- Mengkoordinir dan menyiapkan temat dan peralatan untuk rapat yang diselenggarakan oleh sekolah dan organisasi otonom
- Mengkoordinir penyiapan peralatan untuk upacara
- Membuat laporan inventarisasi barang setiap tiga bulan bekerjasama dengan staf Tata Usaha sekolah
- Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana secara berkala
SASARAN :
Sasaran yang ingin dicapai dalam waktu singkat adalah dapat melaksanakan proses pembelajaran dan pembinaan secara aktif, kreatif, dan menyenangkan.
Dengan jalan melengkapi sarana prasarana, alat penunjang dan alat peraga secara bertahap. Sehingga dapat menjadi siswa unggul dan berakhlak mulia